Pengertian Qiradh
Menurut bahasa Arab, qiradh bermakna al qid'u (potongan). Ada pun istilah ulama fikih, qiradh adalah memberikan atau meminjamkan harta kepada orang lain agar peminjam bisa memanfaatkan harta tersebut, lalu dikembalikan setelah peminjam mampu membayarnya. Qiradh kepada orang lain termasuk aktivitas mendekatkan diri kepada Allah swt yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sebab, dengan qiradh seseorang bisa membantu orang lain yang sedang membutuhkan. Sedangkan membantu orang lain yang sedang mengalami kesusahan termasuk perbuatan terpuji. Sabda Nabi saw yang artinya "Seorang muslim adalah saudara Muslim yang lain, ia tidak akan mendzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh. Barang siapa berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa yang menghilangkan kesusahan dari seoarnag muslim maka dengan hal itu Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat." (HR. Mutafaq) "Tidaklah seorang Muslim yang memberikan pinjaman kepada saudaranya Muslim dua kali pinjaman, kecuali seperti sedekah sekali." (HR. Imam Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Rukun-rukun Qiradh
Qiradh baru dianggap absah jika memenuhi rukun-rukunnya. Rukun qiradh adalah sebagai berikut,
a. Pemberi pinjaman.
b. Penerima pinjaman.
c. Harta yang dipinjamkan.
d. Ijab kabul.
Syarat-syarat pemberi dan penerima pinjaman
- Pemberi dan penerima pinjaman disyaratkan berakal. Qiradh yang dilakukan oleh orang gila atau orang yang lemah akalnya tidak dianggap absah. Firman Allah swt yang artinya "Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok penghidupan." (QS. An Nisa' (4): 5)
- Transaksi dilakukan atas kehendak dan kerelaan dirinya sendiri. Qiradh dianggap tidak sah jika dilakukan dengan paksaan. Sabda Nabi saw yang artinya "Sesungguhnya jual beli itu baru dianggap sah jika berdasarkan kerelaan." (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
- Keadaan pemberi hutang dan pengutang bukanlah orang ayng bodoh dalam hal muamalah.
- Telah mencapai usia balig. Qiradh yang dilakukan oleh anak kecil dianggap tidak sah.
Syarat-syarat barang yang dipinjamkan
- Barang yang dipinjamkan bukan termasuk barang haram dan najis, seperti anjing, babi, khamr, bangkai, darah, berhala, dan lain sebagainya.
- Barang yang dipinjamkan dapat dikuasai dan substansinya telah jelas benar. Tidak absah qiradh pada binatang yang sedang lari, ikan yang berada di dalam air, janin yang ada di dalam perut, dan lain sebagainya.
- Barang yang dipinjamkan adalah milik sendiri dan di bawah penguasaannya. Tidak absah meminjamkan barang milik orang lain, atau akan dimiliki.
Syarat-syarat ijab kabul
- Perkataan ijab dan kabul tidak dianggap sah jika dipisahkan atau dijeda oleh durasi waktu yang lama.
- Ijab dan kabul tidak boleh disela dengan perkataan, atau ucapan-ucapan lain yang bisa merusak keabsahan ijab dan kabul.
- Ijab kabul dianggap tidak absah jika di dalamnya disertai dengan syarat-syarat yang menyebabkan qiradh tersebut menjadi qiradh bersyarat, baik syarat tersebut berwujud perbuatan, seperti jika pemberi pinjaman mengatakan, "Saya pinjamkan barang ini, setelah barang ini saya pakai selama satu bulan" atau persyaratan waktu seperti jika pemberi pinjaman mengatakan, "Saya pinjamkan barang ini setelah seminggu lagi, atau dua bulan lagi".
Larangan mengambil manfaat dari qiradh
Qiradh ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan menolong orang lain yang sedang membutuhkan. Qiradh tidak ditujukan untuk mengeksploitasi atau menzalimi peminjam. Orang yang memberikan pinjaman tidak diperkenankan mengambil manfaat dari harta yang ia pinjamkan kepada orang lain. Begitu juga sebaliknya, orang yang menerima pinjaman tidak diperkenankan mengembalikan kepada pemberi pinjaman lebih dari yang dipinjamkan kepadanya. Ketentuan ini didasarkan pada kaidah fikih "Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba". Orang yang meminjam tidak diperkenankan menyerahkan harta atau barang miliknya kepada pemberi pinjaman agar ia bisa memanfaatkan harta atau barang tersebut. Pemberi pinjaman tidak boleh meminta kepada peminjam untuk mengembalikan hutang dengan disertai tambahan, seperti yang dipraktikan oleh bank-bank konvensional dengan menarik tambahan sebesar sekian persen dari total pinjaman. Tambahan yang dikenakan atas pinjaman seperti ini termasuk riba yang diharamkan oleh Islam.
0 Response to "Pengertian, rukun, dan syarat qiradh"
Posting Komentar